Bandar Lampung, BP
Kantor
Batavia Air di Lampung tutup dan tidak bisa dihubungi, para calon
penumpang maskapai Batavia Air di Bandar Lampung kebingungan menagih
pengembalian dana tiket. Ini akibat Batavia Air berhenti beroperasi
setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit kepada
Batavia Air
Sejumlah calon penumpang bergantian datang ke Kantor
Batavia Air di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Kamis (31/1). Namun,
kantor ini tutup dan digembok.
Tidak ada karyawan yang
berjaga. Lystia (24), calon penumpang Batavia Air, datang ke kantor itu
bersama ibunya. Ia kebingungan bagaimana caranya memperoleh pengembalian
dana (refund) pembelian tiket. "Soalnya, saya belinya langsung ke sini
(kantor), bukan di agen. Bagaimana ini? Padahal, kami sudah keluar uang
Rp 6 jutaan untuk beli tiket empat orang untuk ke Batam," keluhnya saat
menunggu didepan kantor Batavia Air.
Sejumlah konsumen
Batavia Air yang kebingungan juga mendatangi kantor biro perjalanan
untuk mengambil pengembalian dana. Namun, pihak biro perjalanan juga
masih kebingungan apakah akan mendapat penggantian dana atau tidak.
"Dari
pengalaman Adam Air beberapa waktu lalu, itu (uang tiket) tidak
dikembalikan. Dalam kasus ini, kami (biro perjalanan) pihak yang paling
dirugikan selain calon penumpang," ujar Hanny (34), pengelola Biro
Perjalanan One Plus.
Sementara itu, Nasib 3.400 karyawan
Batavia Air kini menunggu arahan dari para kurator yang membantu
menangani segala urusan dan dampak dari penutupan Batavia Air. Demikian
dikatakan Manajer Komunikasi Batavia Air Elly Simanjuntak, Kamis (31/1),
di Jakarta.
Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak, termasuk urusan refund
atau endorse tiket para penumpang, kargo, pajak/tax, penyelesaian
karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor,
dan lain-lain.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang
diterbitkan Batavia, dikatakan seluruh karyawan kecuali tim khusus
diberhentikan per 31 Januari 2013 ini. Menurut Elly, keputusan terkait
karyawan merupakan hasil pertemuan antara kurator dan tim pengacara dari
Batavia Air.
Batavia Air per hari Kamis ini memang berhenti
beroperasi setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No.
77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah
menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
Gugatan pailit
ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis
pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji.
Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek
haji sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian
melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat pun telah menunjuk empat kurator, yakni Turman Panggabean, Andra
Reinhard Sirait Law Firm Duma & Co, Permata N Daulay Law Firm PN
Daulay & Partners, dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.
Batavia Air didirikan pada 2002 dan berhasil membangun reputasi sebagai
maskapai lokal terdepan dengan rekam jejak keselamatan penerbangan yang
sangat baik (zero accident). Mengoperasikan armada yang
terdiri dari 33 pesawat, Batavia Air pernah secara konsisten mampu
meraih pasar yang signifikan dengan melayani 42 rute penerbangan
domestik dan rute internasional, di antaranya, Singapura, Jeddah,
Riyadh, Kuching, Dili, Guangzhou, dan Hangzhou. (Lia)
Home »
» Calon Penumpang Bandar Lampung Tuntut Batavia Air

Posting Komentar